SURAT KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
Nomor: SK.93/11-TU/ 1/2009
TENTANG
PENETAPAN TARIF PEMANDUAN WISATA
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
KEPALA BALAI BESAR TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
Menimbang :
a. bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) merupakan
Kawasan Pelestarian Alam yang mengembangkan fungsi pemanfaatan
berkelanjutan, oleh karena itu pengembangan aktivitas wisata alam perlu
dikelola dengan optimal untuk memberikan pengalaman memuaskan bagi
pengunjung, namun tetap menjaga kualitas fungsi kawasan.
b. bahwa setiap pengunjung TNGGP diwajibkan untuk dipandu dengan tujuan
keamanan dan pelayanan selama kunjungan;
c. bahwa belum adanya keseragaman tarif pemanduan wisata di TNGGP
d. bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan pemanduan di TNGGP
maka perlu untuk ditetapkan besaran tarif pemanduan di TNGGP dengan
Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya;
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
3. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
4. Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam;
5. Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan;
6. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
7. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut- II/2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
Memperhatikan:
1. Terbentuknya Forum Interpreter BBTNGGP;
2. Surat Forum Interpreter Nomor. 02/SUTG/FI-GPNP/ 2009 tanggal 5 Juli
2009, perihal usulan tarif Guide;
3. Hasil pembahasan Balai Besar TNGGP terhadap usulan tarif dari Forum
Interpreter TNGGP pada tanggal 30 Juli 2009
4. Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP Nomor: SK.91/11-TU/ 1/2009
tentang Penunjukan Petugas Pemandu, Porter dan Interpreter TNGGP;
5. Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP No. SK. 84/11-TU/1/2009 tanggal
10 Agustus 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian di TNGGP.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR TNGGP TENTANG PENETAPAN TARIF PEMANDUAN
WISATA TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
KESATU : Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Tentang Penetapan Tarif Pemanduan Wisata Taman Nasional Gunung Gede
Pangrango
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam amar KESATU merupakan
acuan bagi para pemandu di TNGGP untuk menetapkan tarif pemanduan kepada
pengunjung TNGGP;
KETIGA : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian
dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cibodas
Pada tanggal : 25 Agustus 2009
KEPALA BALAI BESAR,
Ttd
Ir. SUMARTO, MM.
NIP. 19610708 198703 1 002
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Direktur Jenderal PHKA;
2. Sekretaris Ditjen PHKA;
3. Direktur Konservasi Kawasan Ditjen PHKA;
4. Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam Ditjen PHKA;
5. Kepala Pusat Informasi Kehutanan;
6. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat;
7. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat;
8. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bogor, Cianjur dan Sukabumi;
9. Pejabat Eselon 3 dan 4 Lingkup Balai Besar TNGGP;
10. Koordinator Forum Interpreter TNGGP;
11. Ketua Koperasi Edelweis TNGGP.
Lampiran Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP
Tentang : Penetapan Tarif Pemanduan Wisata Taman Nasional Gunung Gede
Pangrango. Nomor: SK. 93/11-TU/1/2009
TARIF PEMANDUAN WISATA
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
Tujuan – Biaya (Rp)
I. WISATAWAN MANCANEGARA
Cibodas – Cibeureum Waterfall 200.000/jalan
Cibodas – Hot Water Spring 275.000/jalan
Cibodas – Gede – Cibodas/Putri 400.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Cibodas 450.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Gede – Cibodas/Putri 475.000/jalan
Bird Watching 500.000/jalan
II. WISATAWAN DOMESTIK
Cibodas – Cibeureum Waterfall 175.000/jalan
Cibodas – Hot Water Spring 225.000/jalan
Cibodas – Gede – Cibodas/Putri 325.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Cibodas 375.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Gede – Cibodas/Putri 400.000/jalan
III. PORTER (MANCANEGARA DAN DOMESTIK)
Cibodas – Cibeureum Waterfall 150.000/jalan
Cibodas – Hot Water Spring 200.000/jalan
Cibodas – Gede – Cibodas/Putri 275.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Cibodas 300.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Gede – Cibodas/Putri 350.000/jalan
Catatan :
Untuk pendakian lebih dari 2 hari 1 malam dikenakan biaya tambahan sebesar
Rp. 100.000,-
KEPALA BALAI BESAR,
Ttd
Ir. SUMARTO, MM.
NIP. 19610708 198703 1 002
Semakin tidak masuk di akal
dan membuat :sick:
terlalu mahal, gw batal naik ke gunung gede, ntar kalo tarif diturunin gw baru naik lagi.
@ahmad, gara – gara ganti kepengurusan.. mungkin murahnya kalo ganti pengurus lagi..